merdekanews.co
Jumat, 22 Juni 2018 - 00:21 WIB

Nih, Pemuda Ngaco Yang Injak dan Coret Al-Quran

Ira Safitri - merdekanews.co
Ario Febriansyah

Palembang, MERDEKANEWS - Ario Febriansyah memang keblinger. Pemuda 28 tahun ini nekat menginjak dan mencorat-coret kitab suci Alquran.

Dia kini ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria asal Rawas Ilir, Musi Rawas, Sumatera Selatan, ini bikin geger netizen atas aksinya menginjak dan mencorat-coret Alquran serta menggunggahnya di media sosial Facebook.

Dia pun banyak mendapatkan kecaman. Meski dikecam, Ario tidak meminta maaf. Dia bahkan menantang polisi melalui akun Facebook-nya. Ario menantang polisi mencari keberadaannya dengan menyertakan identitas lengkap.

Polisi pun bergerak cepat demi mengatasi keresahan masyarakat. Ario ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (18/6) sore. Tidak ada perlawanan yang dilakukan Ario saat diciduk.

Ario langsung digiring ke kantor polisi dan diperiksa. Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu mengatakan, motif Ario menginjak Alquran hanyalah cari sensasi.

Ario juga menjalani tes urine. Polisi ingin memastikan apakah Ario terpengaruh minuman keras atau narkoba terkait aksinya menginjak dan mencorat-coret Alquran. Namun ternyata hasilnya negatif.

Selain tes urine, penyidik juga melakukan serangkaian tes terhadap Ario, salah satunya tes kejiwaan. Polisi melakukan tes kejiwaan karena Ario diketahui beragama Islam.

"Agama dia Islam. Jadi tidak masuk akal sebenarnya kenapa dia mem-posting itu di media sosial. Oleh sebab itu, kejiwaan juga sekarang sedang dicek oleh dokter dan psikolog," kata Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/6/2018).

Meskipun sedang menjalani serangkaian tes, kata Zulkarnain, Ario tetap ditahan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum atas kasus yang membuat resah masyarakat.

Ario juga kini terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Dia dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Yang jelas, fakta hukum sudah terpenuhi berdasarkan UU ITE, bahkan pasal penodaan agama. Sejauh ini polisi ingin proses hukum tetap jalan dan tetap ditahan agar kejadian serupa tak terulang," tegas mantan Kapolda Riau ini.

Ketua MUI Sumatera Selatan Alfatun Muchtar mengapresiasi kerja cepat polisi menangkap Ario. Alfatun mengecam perbuatan Ario dan berharap pelaku diberi sanksi tegas.

"Saya berharap pelaku diberi sanksi tegas dan diberi hidayah untuk segera bertobat," kata Alfatun saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/6/2018).

Dikatakan Alfatun, Alquran adalah kitab suci umat Islam dan menjadi pedoman hidup. Dia menuntut Ario minta maaf kepada seluruh umat Islam serta menjalani proses hukum. Di sisi lain, dia juga berharap agar Ario nantinya mendapatkan pembinaan.

"Ini adalah kitab suci umat Islam, artinya ini pedoman hidup. Saya kira tindakannya dilakukan dalam sadar, apalagi si pelaku orang muslim. Artinya, ini sudah menghina umat muslim di seluruh dunia. Saya harap MUI di daerah bisa memberi pembinaan, dia minta maaf pada seluruh umat muslim supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," jelasnya. (Ira Safitri)






  • Keutamaan dan Kemuliaan Petugas Polisi  Keutamaan dan Kemuliaan Petugas Polisi  Keutamaan dan kemuliaan bagi petugas polisi merupakan hal penting dan mendasar untuk mendorong bagaimana dirinya mampu menjadi role model/ ikon/ role model yang menjadi panutan