merdekanews.co
Selasa, 12 Juni 2018 - 07:22 WIB

Selama Cuti Lebaran

Diskon Lebaran Untuk Pajak Kendaraan Motor dan Mobil

Ira Safitri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Kabar gembira buat para wajib pajak kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya akan memberikan diskon kepada kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat cuti lebaran.

Pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya diliburkan menyusul pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H/2018 Masehi. Libur dilakukan 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Adapun aturan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa cuti bersama tersebut akan mendapatkan dispensasi tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan jika dibayarkan pada 21 Juni 2018 atau hari pertama kerja setelah cuti bersama.

“Selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika dibayarkan setelah tanggal 21 Juni 2018,” ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama melalui keterangan tertulis, Senin (11/6/2018).

Kompol Bayu menambkan guna menghindari dan mengantisipasi melonjaknya wajib pajak pada 21 Juni 2018, Ditlantas PMJ akan memaksimalkan Samsat di setiap wilayah, Gerai Samsat dan Samsat Keliling. Wajib pajak, lanjutnya, juga dihimbau untuk memanfaatkan e-Samsat, pembayaran pajak kendaraan melalui ATM Bank DKI, Bank BJB.

“Namun layanan e-samsat yangg operasional hanya wilayah Jabar dan Banten saja. Khusus e-samsat DKI tidak operasional selama pelaksanaan cuti bersama,” pungkasnya (Ira Safitri)