
Jakarta, MERDEKANEWS - Setelah dinyatakan tersangka, Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ditangkap KPK. Sedangkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo masih diburu.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait perkara berbeda yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Petugas KPK sedang membawa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Tulungagung dan Blitar ke Jakarta.
"Tim sedang membawa 4 orang dari kegiatan di Jawa Timur. Yakni, wali kota, kadis PU, dan swasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (7/6).
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Untuk perkaranya, Samanhudi diduga menerima suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Sedangkan, Syahri diduga menerima suap terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Keduanya menerima suap dari orang yang sama atas nama Susilo Prabowo. Dia merupakan kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Blitar dan Tulungagung.
Berikut para tersangka yang ditetapkan KPK:
Untuk perkara di Tulungagung, ada 4 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
- sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Untuk perkara di Blitar, ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
- sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Total ada 6 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun hanya 4 orang yang sudah ditangkap dan saat ini berada di KPK, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Syahri dan Samanhudi masih dalam pencarian. (Ira Safitri)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang