merdekanews.co
Rabu, 06 Juni 2018 - 11:25 WIB

Diperiksa Sebagai Saksi, Olly & Aziz Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus KTP

Aziz - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -KPK memanggil Bupati Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Anggota Komisi III DPR Azis Syamsuddin sebagai sanksi kasus korupsi e-KTP. Mereka datang memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/6/2018).

Olly tiba lebih dulu yakni pukul 08.28 WIB. Mantan Wakil Ketua Banggar ini diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, tersangka kasus tersebut.

"Kami datang sebagai saksi untuk pemeriksaan Irvanto dan Made Oka tersangka kasus e-ktp," kata Olly sambil masuk ke lobi KPK.

Semenit kemudian, giliran Azis yang tiba. Anggota DPR dari Golkar itu juga membenarkan pemeriksaannya untuk saksi yang sama. "Ya diperiksa untuk Irvanto," singkatnya, sambil menyusul Olly.

Namun, keduanya tidak sempat bertegur sapa. Azis langsung naik lebih dulu ke ruang pemeriksaan di lantai 2.

Sebelumnya, Azis telah dipanggil KPK pada Selasa (5/6) kemarin, namun absen dan meminta penjadwalan ulang. Korbid Perekonomian DPP Golkar itu beralasan ada kegiatan partai di Lampung.

Pekan ini KPK memanggil sejumlah anggota ataupun mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Beberapa di antara yang dipanggil itu sempat disebut Irvanto dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo sebagai orang yang menerima aliran duit korupsi proyek itu, antara lain Chairuman Harahap, Melchias Marcus Mekeng, Agun Gunandjar, serta Nurhayati Ali Assegaf.

KPK juga telah memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Arif Wibowo, Rindoko Dahono, Ganjar Pranowo, Markus Nari, Teguh Juwarno, serta Miryam S Haryani.  (Aziz )