
Jakarta, MERDEKANEWS - Anies Baswedan sebaiknya waspada. Karena, hingga saat ini banyak pejabat di tingkat walikota, camat dan lurah masih belum move on.
Buktinya, surat yang diterbitkan Anies Baswedan soal zakat malah diplintir. Banyak lurah malah membuat surat resmi dan meminta kepada RT dan RW agar mengumpulkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (BAZIS) Rp 1 juta.
Padahal, dalam surat yang diterbitkan Anies tidak ada soal duit dan target. Belakangan ini ramai beredar surat edaran dari kelurahan yang meminta setiap RT/RW mengumpulkan zakat minimal Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Surat itu untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur.
Anies menegaskan bahwa surat edaran yang ia terbitkan hanya sekadar imbauan kepada RT/RW hingga kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS.
"Jadi pagi ini semuanya dipanggil. Jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS, tapi Anda lihat sendiri, dalam edarannya tidak ada angka nominal, apalagi target," ujar Anies, Senin (4/6/2018).
Mantan Mendikbud itu menuturkan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban seorang umat Islam di bulan Ramadhan. Adapun Pemprov hanya sebatas memfasilitasi penyaluran zakat.
"Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama. Karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain. Jadi nanti akan dikoreksi," urai Anies.
Diketahui, beredar surat edaran dengan kop surat Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT Kelurahan Ciganjur. Adapun surat tersebut berisi.
Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018 gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 tanggal 17 Mei 2018, bersama ini kami kirimkan kepada bapak/ibu ketua RT se-Kelurahan Ciganjur formulir zakat/ gerakan amal sosial Ramadhan untuk segera ditindaklanjuti. Target yang diberikan untuk kelurahan Ciganjur adalah sebesar Rp94.500.000, maka kami harapkan target per RT adalah Rp1.500.000, batas akhir penyampaian ke kantor Kelurahan tanggal 11 Juni 2018.
Selain itu juga beredar surat dengan kop surat Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak yang ditujukan kepada para Ketua RT Kelurahan Cilandak Barat. Surat tersebut berisi:
Menindaklanjuti seruan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2018, gerakan amal sosial Ramadhan tahun 1439 Hijriyah/ 2018 untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan kepada warga. Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan tersebut dapat dikembalikan kas kelurahan paling lambat 25 Juli 2018, dengan minimal Rp1.000.000 dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. (Ira Safitri)
-
Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025 Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025
-
Anies Soal Ramai Tagar KaburAjaDulu: Cinta Indonesia Tidak Ada Hubungan dengan Tempat Tinggal cinta Indonesia itu tidak ada hubungannya dengan lokasi tempat tinggal.
-
Susunan Lengkap Tim Transisi Bentukan Gubernur Terpilih Pramono Anung Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya
-
Jokowi Sampaikan Maaf Tak Hadir di Acara Bentang Harapan JakASA: Ada Acara di Solo Ia mengakui mendapat undangan acara tersebut tapi tidak bisa hadir
-
KAI Raih Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies 2024 KAI Raih Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies 2024