merdekanews.co
Rabu, 30 Mei 2018 - 07:07 WIB

Apa Kata Jokowi Soal Caleg Koruptor Yang Dilarang KPU

Ira Safitri - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Pro kontra soal caleg koruptor ditanggapi Presiden Joko Widodo. Kata dia, bahwa para mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Hal ini disampaikan Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, saat ditanya jurnalis tentang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi, apa, memberikan hak (pada eks napi korupsi). Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya (menilai) itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden, Selasa (29/5).

Tanggapan itu disampaikannya usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur.

"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," beber Jokowi.

Seperti diberitakan, KPU akan membuat aturan soal larangan caleg yang pernah masuk bui karena kasus korupsi. "Itukan wilayah KPU," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta ini. (Ira Safitri)