Jakarta, MerdekaNews - Roro Fitria terancam Lebaran dibui. Pedangdut yang sering mengklaim sebagai orang tajir ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis seksi Roro Fitria ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Roro, kurir narkoba ke Roro pun turut dilimpahkan polisi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pada Senin (28/5/2018) ini, polisi melimpahkan Roro Fitria ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Roro, tersangka WH selaku kurir sabu yang dipesan Roro juga diserahkan.
"Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH berikut barang buktinya, kita antarkan ke Kejari Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Sebelum dilimpahkan, lanjut dia, Roro menjalani pemeriksaan kesehatan dahulu di Polda Metro Jaya. Hasilnya, tak ada masalah kesehatan, baik pada Roro maupun WH sehingga pelimpahan pun bisa dilakukan.
"Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes dan hasilnya, RF dan WH dalam keadaaan baik," tuturnya. Saat digiring ke dalam mobil polisi menuju Kejari Jakarta Selatan, Roro dan WH pun enggan berkomentar apapun terkait kasusnya itu.
Hanya saja, keduanya tampak menggenakan kemeja bercorak batik warna cokelat yang hampir sama. (Ira Safitri)
-
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap Polisi di Bandara Soetta Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial