
BUTON SELATAN, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat. Penangkapan Agus diduga terkait suap proyek daerah.
Lembaga anti korupsi ini mengamankan barang bukti uang sebesar Rp400 juta. Agus merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Buton Selatan, dari PDI Perjuangan. KPK langsung menyegel ruang kerja Agus dan empat ruangan lain di kantor Pemkab Buton Selatan.
"Saya masuk kerja tadi pagi, ruang kerja bupati sudah disegel. Saya kurang tahu sampai kapan disegel," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupate Buton Selatan Ibrahim, di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Suasana dalam kantor Pemkab Buton Selatan terlihat sepi dan lengang. Tak ada aktivitas mencolok dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain menyegel ruang kerja bupati, KPK juga menyegel ruang kerja Bendahara Sekretaris Daerah, ruang dinas Pekerjaan Umum dan ruang pengadaan.
Walaupun Bupati Buton Selatan ditahan KPK, Ibrahim menegaskan roda pemerintahan tetap jalan dan pegawai tetap masuk kerja sebagai biasa.
"Pegawai tetap masuk seperti biasa. Pelayanan tetap jalan. Roda pemerintahan tetap jalan," ujarnya.
Selain menyegel di kantor pemerintah daerah Buton Selatan, KPK juga menyegel rumah jabatan Bupati Buton Selatan yang berada di jalan Gajah Mada.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengamankan bupati dan 9 orang lainnya. Termasuk mengamankan uang Rp 400 juta.
"Kita amankan sejumlah uang, sekitar Rp 400 juta. Tentu sekarang sedang didalami lebih lanjut karena pemeriksaan sedang dilakukan Polres setempat," kata Febri di gedung KPK, Jakarta.
KPK mengamankan uang Rp 400 juta itu dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 10 ribu. Selain bupati, KPK juga mengamankan kontraktor, pihak swasta, PNS setempat, dan konsultan dari salah satu lembaga survei. (AZIZ)
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Soal Proyek Fiktif di Kementan: Menteri Amran Tak Pandang Bulu, Ada Pengamat yang Bakal Dipenjara! Ia mengaku menerima banyak tekanan agar bersikap lunak, namun memilih tetap berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat kecil