Jakarta, MERDEKANEWS -Ali Mochtar Ngabalin, yang juga mantan tim sukses pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014, kini masuk ke dalam lingkaran Istana Kepresidenan.
Mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB), yang kini masuk ke Partai Golkar ini dipercaya menjadi tenaga ahli utama Kepala Staf Presiden (KSP) oleh presiden Jokowi. Posisi Ali Mochtar berada di bidang komunikasi politik. Bidang ini berada di bawah koordinasi Deputi IV KSP Eko Sulistyo.
"Saya berterima kasih atas kepercayaan Bapak presiden kepada kami. Dirinnya dipercaya sebagai juru bicara pemerintah. Tugasnya adalah mengkomunikasikan berbagai pencapaian pemerintah," kata Ali, Rabu (23/5/2018).
Mantan anggota DPR ini menceritakan, awalnya ia dihubungi oleh Staf Khusus Presiden Nico Harjanto. Nico lalu menyampaikan pesan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan mengajak Ngabalin bergabung membantu pemerintah.
"Ya saya bilang terima kasih, dan siap bertugas untuk bangsa dan negara," kata Ngabalin.
Pria kelahiran Papua Barat ini mengakui, bahwa sebelumnya ia kerap mengkritik pemerintahan Jokowi. Namun, ia justru beralasan bersedia masuk ke pemerintahan agar bisa menjadi penyambung antara kepentingan ulama dan pemerintah. Lagipula, kata Ngabalin bahwa tak ada yang abadi dalam politik.
"Politik itu dinamis. Saya pikir teman-teman media tahu politik itu dinamis. Itulah khasanah politik yang membuat kita menjadi kaya," ujarnya. (AZIZ)
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut