
Jakarta, MERDEKANEWS -Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Hanif Dhakiri akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR). Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
"Terlambat membayara THR, denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan," katanya.
Ia meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya ( THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan ke posko yang ada di setiap dinas tenaga kerja.
"Kami ada posko pengaduan ,baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses melalui posko itu," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Hanif juga memastikan nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan.
"Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar," kata dia.
Bahkan, lanjut Hanif, sanksi selain denda juga bisa dikenakan. Sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Tapi yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya," kata dia.
(MUH )
-
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
-
THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran
-
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan