
Jakarta, MERDEKANEWS -- Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan. Ketiga produsen itu melakukan kecurangan berupa isi tidak sesuai dengan label kemasan 1 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (10/03).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Temuan MinyaKita dengan volume yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (08/03). Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (08/03).
Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga MinyaKita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan MinyaKita.
"Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu," kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta.
-
Dorong Evaluasi Total PSU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Komitmen Politik Bersih Dorong Evaluasi Total PSU, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Komitmen Politik Bersih
-
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
-
Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Blankspot Internet di Seluruh Wilayah Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Tuntaskan Blankspot Internet di Seluruh Wilayah
-
Presiden Prabowo Bersama Mendikdasmen Saksikan Demonstrasi Pembelajaran dengan Teknologi Smart Board Presiden Prabowo Bersama Mendikdasmen Saksikan Demonstrasi Pembelajaran dengan Teknologi Smart Board
-
Sambangi Makam Bung Karno, Wamendagri Bima Ajak Pemda Jaga Nilai Luhur Daerah Sambangi Makam Bung Karno, Wamendagri Bima Ajak Pemda Jaga Nilai Luhur Daerah