merdekanews.co
Kamis, 06 Maret 2025 - 21:02 WIB

Kisruh CMNP dan MNC Holding Berlanjut, Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Gunawan Arianto - merdekanews.co
Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan obligasi bodong

Jakarta, MERDEKANEWS --Pemilik MNC Asia Holding yang juga Ketua Umum Partai Perindo Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.

Pemilik MNC Asia Holding ini dilaporkan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

Budhy Hardono melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025). Laporannya diterima Polda pada pukul 16.53 WIB dengan Nomor: LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan laporannya ke Polda Metro Jaya, atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar 6,313 miliar dolar AS atau setara Rp 103 triliun. Dalam status laporan tersebut, Hary Tanoe dalam status lidik oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PT CMNP juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bahkti Investama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Dalam gugatannya, CMNP menyertakan sejumlah pihak sebagai pihak tergugat lain. Yakni, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV. Tito Sulistio merupakan mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tito sendiri pernah menjabat Direktur Utama CMNP pada 2018-2019 setelah melepas jabatan sebagai direktur utama BEI. Sementara, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.*** (Gunawan Arianto)