
Jakarta, MERDEKANEWS --Pemilik MNC Asia Holding yang juga Ketua Umum Partai Perindo Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.
Pemilik MNC Asia Holding ini dilaporkan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
Budhy Hardono melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025). Laporannya diterima Polda pada pukul 16.53 WIB dengan Nomor: LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan laporannya ke Polda Metro Jaya, atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar 6,313 miliar dolar AS atau setara Rp 103 triliun. Dalam status laporan tersebut, Hary Tanoe dalam status lidik oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PT CMNP juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bahkti Investama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Dalam gugatannya, CMNP menyertakan sejumlah pihak sebagai pihak tergugat lain. Yakni, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV. Tito Sulistio merupakan mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tito sendiri pernah menjabat Direktur Utama CMNP pada 2018-2019 setelah melepas jabatan sebagai direktur utama BEI. Sementara, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.*** (Gunawan Arianto)
-
Hadirkan Bukti di Persidangan Perdata, CMNP Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas Seluruh Pihak Terlibat NCD Bodong Hary Tanoe Tim kuasa hukum CMNP mengaku memiliki sejumlah bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hary Tanoe.
-
Pengamat: Hotman Paris tak Paham Soal NCD dengan ZCB di Kasus Dugaan NCD Bodong Hary Tanoe Hotman Paris juga tidak memahami soal klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara.
-
Terungkap, SIPP PN Jakpus sebut Fakta Berbeda Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Dalam data berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, menyebut hal sebaliknya dari klaim perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
-
Hary Tanoe dan Tito Sulistio Harus Diperiksa Terkait Dugaan NDC Bodong Kasus dugaan NCD bodong milik Hary Tanoe bukan perkara sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni.
-
Kisruh MNC dan CMNP, Pemilik NCD Terungkap, Posisi Hary Tanoe Terancam Hary Tanoesoedibjo diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.