merdekanews.co
Kamis, 06 Maret 2025 - 19:30 WIB

CMNP Laporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya Terkait Obligasi Bodong

Gunawan Arianto - merdekanews.co
Pemilik MNC Asia Holding yang juga Ketua Umum Partai Perindo Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe

Jakarta, MERDEKANEWS --Pemilik MNC Asia Holding yang juga Ketua Umum Partai Perindo Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hary Tanoe dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan.

Pemilik MNC Asia Holding ini dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

Budhy Hardono melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/3/2025). Laporannya diterima Polda pada pukul 16.53 WIB dengan Nomor: LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan laporannya ke Polda Metro Jaya, atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar 6,313 miliar dolar AS atau setara Rp 103 triliun. Dalam status laporan tersebut, Hary Tanoe dalam status lidik oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PT CMNP juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bahkti Investama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Dalam gugatannya, CMNP menyertakan sejumlah pihak sebagai pihak tergugat lain. Yakni, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV. Tito Sulistio merupakan mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tito sendiri pernah menjabat Direktur Utama CMNP pada 2018-2019 setelah melepas jabatan sebagai direktur utama BEI. Sementara, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.

Perkara ini terungkap dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait gugatan CMNP kepada sejumlah pihak terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan.

Kasus ini bermula dari adanya tawaran Hary Tanoe kepada PT CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999. Sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP. 

Dalam transaksi tersebut tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

Sementara, Direktuf Legal MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. Ia berkilah, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.*** (Gunawan Arianto)