
Jakarta, MERDEKANEWS -- Sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di HK Tower pada hari ini, Kamis (20/2) terkait Kasus Dugaan Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi EPC Proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto Tahun 2016 di Lumajang milik PTPN XI yang saat ini sedang diusut oleh Bareskrim Polri dan sudah beredar di media massa, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku kontraktor dalam proyek ini menyatakan bahwa:
1. Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah dalam rangka proses kasus tersebut.
2. Hutama Karya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan berkomitmen untuk mendukung Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini, serta akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan. Hutama Karya juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
-
Mengurai Simpul Maut, PT Hutama Panorana Sitinjau Lauik Awali Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Padang Mengurai Simpul Maut, PT Hutama Panorana Sitinjau Lauik Awali Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Padang
-
HKI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Keuangan di Pasar Dongko Bogor HKI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Keuangan di Pasar Dongko Bogor
-
Menteri PU Dukung Hutama Karya Percepat Penyelesaian JTTS Tahap II Palembang - Betung Menteri PU Dukung Hutama Karya Percepat Penyelesaian JTTS Tahap II Palembang - Betung
-
Kinerja Gemilang, Produksi Migas PHE Triwulan I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari Kinerja Gemilang, Produksi Migas PHE Triwulan I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
-
393 Jemaah Haji Kloter Perdana Diberangkatkan, Dirjen PHU: Dahulukan Amalan Wajib Sebelum Sunah Penuhi seluruh syarat dan rukunnya dengan sempurna, manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk beribadah dan mendahulukan amalan yang wajib sebelum yang sunah