JAKARTA, MerdekaNews – Belum satu hari tinggal di hotel prodeo, Setya Novanto sudah mengeluh. Dia terlihat gelisah di ruang tahanan KPK.
Dengan wajah pucat dan badan terlihat lemas, Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar mengaku masih sakit.
"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," kata Novanto di lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Papah Setnov sapaan Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia dipindahkan dari RSCM dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (19/11/2017). "Dia gelisah di ruang tahanan," tegas sumber di KPK yang namanya enggan ditulis.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Saya kira yang bersangkutan sudah kita masukkan di DPO sejak hari Kamis (16/11). Ketika kita sudah mencari tidak menemukan dan meminta untuk menyerahkan diri tapi tidak memberitahukan sama sekali kepada penyidik. Maka seluruh alasan sudah terpenuhi," tegas Febri.
(Kaira Saqila)
-
Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru: Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru: Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal
-
Pencegahan Kejahatan Pencegahan Kejahatan merefleksikan pola pemolisian yang proaktif dan memecahkan masalah. Pencegahan kejahatan merupakan model pemolisian yang kontemporer atau kekinian
-
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024
-
BRI Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1 Sebanyak 1.000 desa di seluruh Indonesia ditargetkan dapat mengikuti program Desa BRILiaN 2024. Desa-desa yang tergabung dalam program ini diharapkan menjadi sumber inspirasi kemajuan desa yang dapat direplikasi ke desa-desa lainnya
-
Pasca Gempa Garut 6.2, BMKG: Waspada Potensi Longsor dan Banjir Bandang Mengintai Sukabumi hingga Bandung Kepada masyarakat kami mengimbau untuk tenang, namun tetap waspada apabila turun hujan baik dengan intensitas sedang hingga lebat