
JAKARTA, MerdekaNews – Belum satu hari tinggal di hotel prodeo, Setya Novanto sudah mengeluh. Dia terlihat gelisah di ruang tahanan KPK.
Dengan wajah pucat dan badan terlihat lemas, Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar mengaku masih sakit.
"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," kata Novanto di lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Papah Setnov sapaan Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia dipindahkan dari RSCM dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (19/11/2017). "Dia gelisah di ruang tahanan," tegas sumber di KPK yang namanya enggan ditulis.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Saya kira yang bersangkutan sudah kita masukkan di DPO sejak hari Kamis (16/11). Ketika kita sudah mencari tidak menemukan dan meminta untuk menyerahkan diri tapi tidak memberitahukan sama sekali kepada penyidik. Maka seluruh alasan sudah terpenuhi," tegas Febri.
(Kaira Saqila)
-
Ketua Pembina Masjid Jami' Asy Syahid Gelar Walimatussafar Jelang Keberangkatan Haji Ketua Pembina Masjid Jami' Asy Syahid Gelar Walimatussafar Jelang Keberangkatan Haji
-
Solusi Perlintasan KA & Jalan Raya Bagi Pemda dalam Menjabarkan PM Nomor 94 Tahun 2018 Solusi Perlintasan KA & Jalan Raya Bagi Pemda dalam Menjabarkan PM Nomor 94 Tahun 2018
-
Evaluasi Total Buntut Pesta Miras di Lapas Sebabkan Dua Napi Tewas! tragedi pesta minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua orang narapidana meninggal dunia dan 23 orang napi lainnya keracunan
-
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri: 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit Kita masih terus kebut untuk proses pemvisaan ini sehingga diharapkan bisa segera selesai,
-
Pembatalan Soal Mutasi Pati TNI, Jenderal Agus Subiyanto Perlu Dievaluasi Namun keputusan itu mengundang kritik dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. Ia menilai Panglima TNI mencla-mencle.