merdekanews.co
Rabu, 22 Januari 2025 - 13:30 WIB

Pramono Anung dan Tim Transisi Matangkan Program Kerja Sebelum Dilantik

Cw 1 - merdekanews.co
Pramono Anung. (Foto: istimewa)

ABNnews -- Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung mengungkap kegiatannya sembari menunggu waktu pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.

Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi yang berisi dari beragam kalangan. Mulai dari politisi, pengamat hingga profesional. Tim transisi yang beranggotakan 16 orang ini membantu Pramono-Rano untuk menyiapkan program kerja sebelum dirinya resmi dilantik memimpin Jakarta. 

Tim transisi ini juga telah dua kali bertemu dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mengenalkan sejumlah rancangan program kerja Pramono-Rano untuk dijalankan lima tahun mendatang.

"Saya memimpin rapat transisi karena saya menaruh harapan yang cukup besar terhadap tim transisi, dan untuk itu saya telah menyiapkan beberapa hal yang dipersiapkan bersama-sama dengan tim transisi," ucap Pramono di akun Instagram pramonoanungw, yang dikutip pada Rabu (22/01).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur dilakukan pada 7 Februari.

Namun, ada wacana jadwal pelantikan diundur menjadi bulan Maret 2025 karena menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan semua hasil sengketa perolehan suara pemilihan kepala daerah di Pilkada 2024.

Terkait hal itu, Pramono mengaku tak mempermasalahkan jadwal pelantikan kepala daerah. Mantan Sekretaris Kabinet ini menegaskan dirinya akan langsung bekerja memimpin Jakarta seusai dilantik.

"Harapan saya, adalah apabila saya dilantik pada tanggal 7 Februari atau nanti bulan Maret, begitu dilantik pada hari itu juga, saya bisa langsung bekerja," ujar dia.

Diketahui, KPU DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih di Pilkada 2024 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.

(Cw 1)