JAKARTA, MerdekaNews – Kasus Setya Novanto teryata bukan urusan insitusi. Sebagai tersangka proyek e-KTP, masalah yang dialami Ketua DPR adalah urusan pribadi.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengimbau anggota dewan dan pimpinan dewan tidak terlalu membela Setnov sapaan akrab Ketua Umum Golkar.
Bahkan menurut Jimly, sebaiknya dengan adanya kasus yang menimpa Novanto, anggota dewan harus mulai memperhatikan posisinya.
"Saya anjurkan jangan (membela). Justru mengambil jarak," ujar Jimly di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (19/11).
Menurut Jimly hal ini juga sebagai edukasi masyarakat untuk membedakan mana urusan pribadi dan mana institusi. Dia mengatakan serentetan hal dan kasus yang dialami Novanto merupakan perilaku pribadi sehingga tanggung jawabnya juga harus dilakukan secara pribadi.
Jika pribadi melakukan perilaku pelanggaran hukum maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, menurut dia, DPR juga tidak boleh ikut dijelekkan karena perilaku Ketua DPR yang menjadi tersangka. "Ini urusan pribadi orang," kata dia.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini pun berpesan pada Setnov sebagai tokoh agar menunjukkan sikap negarawan yang baik. Setnov harus siap diproses hukum secara apa adanya.
"Terbuka saja. Kalau tidak salah nanti akan kelihatan tidak salahnya dimana jadi kita harus bangun tradisi beretika. Bukan hanya hukum yang kita tegakkan, tapi etika berbangsa juga, etika sebagai pejabat publik jadi contoh," tambah Jimly.
(K Basysyar A)
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)
-
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat
-
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun
-
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi