
Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto tersenyum saat keluar dari gedung KPK alias tidak ditahan. Dia terlihat didampingi para pengacaranya. "Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/01).
Maqdir menyatakan, untuk informasi terkait pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni penyidik dengan kubu Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelas dia.
Sementara KPK mengungkap alasan tidak menahan Hasto Kristiyanto. "Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika, Senin.
Tessa mengungkap salah satu alasan tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK. Salah satunya Maria Lestari.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," ucap dia.
Kemudian, ia mengatakan KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
-
Praktisi Hukum: KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan Tertentu Dalam Kasus Hasto Praktisi Hukum: KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan Tertentu Dalam Kasus Hasto
-
Salah Satunya ASN, Ini Peran 3 Tersangka Pegawai KPK Gadungan FFF (50) aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
Kolaborasi Itjen Kemenag dan KPK: Susun Buku Antikorupsi Berbasis Nilai Agama Saya kira ini langkah luar biasa. Pencegahan korupsi berbasis nilai agama adalah bagian dari ikhtiar kita dalam mewujudkan negara yang bersih
-
Kawal Terus, Pemerintah Lengah Dikit, Paulus Tannos Diekstradisi ke Guinea-Bissau! Kawal terus, pemerintah lengah dikit, Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Guinea-Bissau.
-
Kata Menkum Soal Indonesia dan Guinea-Bissau Sama-sama Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos Ia yakin Singapura akan mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia meskipun ada kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan permohonan yang sama