merdekanews.co
Minggu, 06 Mei 2018 - 00:01 WIB

Anggota DPR di-OTT KPK

Amin Santono, Pujaan Warga Kuningan Yang Dijebloskan ke Bui

Ira Safitri - merdekanews.co
Amin Santono

Jakarta, MerdekaNews - Karir moncer Amin Santono kandas di tangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).  Anggota Komisi XI DPR ini diciduk dan dijebloskan ke bui setelah kena operasi tangkap tangan alias OTT.

Amin merupakan kader Partai Demokrat. Mengutip dari wikidpr, Karir Amin di Partai Demokrat mulai aktif saat lelaki berusia 69 tahun ini menjabat wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat tahun 2006.

Pria kelahiran Kuningan, 25 April 1949 ini menjabat sebagai anggota dewan di Komisi XI yang mengurus keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan. Ia berasa dari Dapil Jawa Barat.

Pada tahun 2003, Amin Santono sempat dinominasikan sebagai salah satu calon bupati Kuningan oleh warga setempat tapi usulan masyarakat itu tidak diambilnya lantaran memikirkan sejumlah pertimbangan.

Tahun 2009 Amin terpilih menjadi anggota DPR dan bertugas di Komisi XI DPR RI. Di komisi XI pria ini membidangi keuangan, perbankan dan Badan Anggaran (Banggar) setelah berhasil mengantongi 23.948 suara.

Amin kembali terpilih menjadi anggota dewan, periode 2014-2019. Ia pun kembali bertugas di Komisi XI hingga saat ia tertangkap tangan oleh KPK, Sabtu (5/5) hari ini.

Maret 2012, Pria 69 tahun ini sempat menjadi pelaku voting kenaikan harga BBM, Amin mengikuti ikut Fraksi Demokrat untuk setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP Juni 2013.

Amin sempat mendapat isu tak sedap, ia disebut-sebut dalam skandal asmara dengan sesama anggota DPR dari Fraksi Demokrat, meskipun akhirnya tak terbukti.

Pada tahun 2013, Partai Demokrat tempatnya bernaung sempat mengusulkan Amin menjadi bakal calon Bupati Kuningan. Amin lagi-lagi menolak, ia memilih untuk tetap bekerja di DPR.

Di DPR, kader Demokrat ini cukup sering mengikuti rapat komisi. Beberapa di antaranya membahas RAPBN/RAPBNP sebelum diteruskan ke badan anggaran DPR. Ia juga sering rapat dengan mitra Komisi XI seperti Kementerian Keuangan untuk membahas Rancangan Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL).

Mengetahui kadernya terjaring OTT, Partai Demokrat telah bersikap tegas, mengambil langkah pemecatan terhadap Amin.

"Tindakan tegas akan diberikan pada anggota Partai Demokrat yang melanggar pakta integritas," tegas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (5/5).

Emas dan Duit Dolar

Amin diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (4/5).

“KPK meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Sabtu (5/5).

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, di antaranya Eka Kamaluddin selaku pihak swasta atau perantara, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast selaku swasta atau kontraktor.

Saat ditangkap, KPK mengamankan duit dan kepingan emas 1,9 kg, uang Rp1,8 miliar dan mata uang asing (dolar). Amin, Yaya, dan Eka diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyitir Informasi dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (5/5/2018) Amin Santono memiliki harta mencapai Rp15.417.196.088. Harta tersebut terakhir dilaporkan Amin pada 1 Desember 2014. Harta tersebut melonjak Rp7 miliar dari laporan sebelumnya pada 22 Juli 2010, dengan total Rp8.801.416.506.

Harta Amin terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Amin memiliki harta tidak bergerak senilai Rp11.379.733.000. Harta tidak bergerak Amin melonjak sekira Rp5 miliar dari yang sebelumnya.

Adapun, harta tidak bergerak Amin berupa tiga bidang tanah di daerah Kuningan, Jawa Barat. Kemudian, sembilan aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur, serta, tanah dan bangunan di Kota Bekasi.

Sedangkan harta tidak bergerak Amin, yakni berupa enam buah unit mobil yang masing-masing bermerk Toyota Kijang, Honda CR-V, Ford Ranger, Honda City, Toyota Fortuner, serta Mitsubishi Outlander.

Kemudian, Amin juga mempunyai seunit motor Honda, serta dua buah alat mesin roti.‎ Jika ditotal, harta bergerak Amin berjumlah Rp1,5 miliar.

Pria asal Kuningan, Jawa Barat ini juga memiliki aset berupa usaha perikanan, dan peternakan serta 12 usaha lainya yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar. Usaha lainnya itu meliputi bisnis cuci mobil, counter pulsa, akupuntur, swalayan.

Kemudian, barber shop, toko kue, refleksi, kantin, laundry, counter CD dan DVD, serta kedai Juice. Sedangkan pada usaha di bidang perikanan dan peternakan, Amin memiliki 30 unit keramba dan 10 ekor sapi.

‎Kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga memiliki harta tidak bergerak lainnya berupa logam mulia dan Batu mulia dengan total nilai Rp1,2 miliar. Dia juga memiliki giro setara lainnya sekira Rp276 juta.

Amin tidak memiliki piutang. Tapi dia memiliki utang pinjaman uang sebesar Rp1,7 miliar, berupa barang Rp166 juta dan dalam bentuk kartu kredit berjumlah Rp33 juta. Ditotal, utang keseluruhan Amin senilai Rp1,9 miliar. (Ira Safitri)