merdekanews.co
Kamis, 09 Januari 2025 - 16:15 WIB

Soal Pagar Misterius Sepanjang 30,16 Km di Perairan Tangerang, Menteri Trenggono: Bongkar Jika Tak Berizin

Jyg - merdekanews.co
Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: antara)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal pagar laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Pihak Kemen KKP menyatakan masih menyelidiki siapa pemasang pagar ini. Namun pagar ini akan dibongkar jika tak berizin.

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan penggunaan ruang laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.

"Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," terang Trenggono kepada wartawan, di dalam acara peninjauan revitalisasi calon tambak (idle) di Karawang, Kamis (09/01).

Trenggono mengatakan telah mengutus Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menengok langsung situasi di lokasi letak pagar laut itu berada. Ia menegaskan akan memberikan peringatan pada pelaku jika terbukti tidak memiliki izin.

"Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti tidak berizin, pagar laut sudah pasti akan dicabut dan pembangunan bangunan yang ada di sekitar lokasi juga wajib dihentikan. Kecuali, izin sudah dikantongi oleh pihak di balik pendiri pagar laut itu.

"Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus," kata Trenggono.

Diketahui, ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Namun sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.

(Jyg)