
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal pagar laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Pihak Kemen KKP menyatakan masih menyelidiki siapa pemasang pagar ini. Namun pagar ini akan dibongkar jika tak berizin.
Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan penggunaan ruang laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.
"Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," terang Trenggono kepada wartawan, di dalam acara peninjauan revitalisasi calon tambak (idle) di Karawang, Kamis (09/01).
Trenggono mengatakan telah mengutus Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menengok langsung situasi di lokasi letak pagar laut itu berada. Ia menegaskan akan memberikan peringatan pada pelaku jika terbukti tidak memiliki izin.
"Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti tidak berizin, pagar laut sudah pasti akan dicabut dan pembangunan bangunan yang ada di sekitar lokasi juga wajib dihentikan. Kecuali, izin sudah dikantongi oleh pihak di balik pendiri pagar laut itu.
"Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus," kata Trenggono.
Diketahui, ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Namun sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,
-
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.
-
Debat dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut Tangerang, Viral Kades Kohod Dikawal Bak Presiden! sejumlah pengawal Arsin lagi-lagi melakukan pengadangan sehingga membuat kades pergi dengan leluasa