merdekanews.co
Jumat, 03 Januari 2025 - 06:25 WIB

KKEP Jatuhi Sanksi PTDH untuk AKBP Malvino Buntut Kasus DWP

Jyg - merdekanews.co
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia PTDH oleh KKEP. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (02/01).

Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.

Selain itu, AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.



AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelasnya.

(Jyg)