merdekanews.co
Selasa, 24 Desember 2024 - 02:45 WIB

Bikin Malu Negara, 18 Anggota Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP 2024 Harus Dipidana dan Dipecat!

Jyg - merdekanews.co
18 anggota polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus dipidana dan dipecat jika terbukti bersalah. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- 18 anggota polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, beberapa waktu lalu, harus diproses pidana. Jika terbukti bersalah maka harus dipecat.

Pernyataan itu disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (24/12) menyatakan bahwa pemecatan secara tidak hormat atau PTDH tidak akan memberikan efek jera.

"Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam UU anti korupsi yang diancam hukuman 9 tahun," ujar Bambang.

Ia juga menambahkan, bahwa sanksi yang berat merupakan langkah jitu agar kejadian serupa tidak akan terulang untuk ke depannya. 

Di lain sisi, peristiwa dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian ini tidak hanya mempermalukan lembaga penegak hukum. Namun, telah mempermalukan Indonesia. "Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri tetapi mempermalukan bangsa negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun menelusuri informasi yang beredar di medias sosial. Dalam proses penyelidikan, juga di asistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Terkait beredarnya informasi tersebut, kami secara proaktif melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti informasi," ucap Ade Ary kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

Dia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas dan menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Kami tidak akan pandang bulu, tidak akan tebang pilih, tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun pelakunya apabila ditemukan nanti akan diproses berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku secara profesional dan proporsional," terang Ade Ary.

Sementara Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko turut angkat bicara soal dugaan pemerasan yang menimpa penonton berwarga negara Malaysia di acara musik DWP 2024.

"Mabes Polri telah menindak lanjuti melalui Divisi Propam Polri dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu," kata Truno dalam keterangan diterima, Sabtu 21 Desember 2024.

(Jyg)