
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kelakuan seorang istri bernama Melody Sharon (MS) ini sungguh keji. Ia tega melindas suaminya AG, usai kepergok selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur.
AG yang dilindas sempat tersangkut di mobil hingga menyebabkan patah tulang. Namun memacu mobilnya dengan cepat dan tidak melakukan pertolongan kepada korban.
Korban AG pun melaporkan kasusnya ke polisi. MS pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri.
Tak cukup itu, AG juga melaporkan MS terkait dugaan Perzinahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain MS, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka. "Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam. Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. MS, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Kini, polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
Sementara Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap, penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa MS tengah berselingkuh dengan seorang pria.
Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas.
Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran terkait keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian. Akhirnya, AG berhasil mendapati MS tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku. Namun, MS justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Lantas, MS justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh usai terseret sejauh 200 meter. Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.
Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
-
Tidak Tampak Penyesalan, Begini Tampang Sopir Pelaku Penusukan di SPBU Lampung terlihat Juriansyah mengenakan baju putih dan memakai kalung saat diamaknkan petugas.
-
Napi Korupsi Kepergok Keluyuran: Gerus Kepercayaan Publik, Predikat WBK Lapas Dipertanyakan Peristiwa tersebut telah menggerus kepercayaan publik
-
Sopir Pajero Viral Pelaku Penusukan Terhadap Kondektur Bus Damri Ditangkap Polisi Polisi mengatakan peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (09/02)
-
Viral Penumpang Pesawat Lion Air Kehilangan Perhiasan Emas, Empat Porter Ditangkap kasus terungkap setelah korban mendarat di bandara Haluoleo Kendari, melihat kopernya rusak.
-
Sopir Dicurigai Bawa Narkoba Ternyata Angkut Pisang Diburu Satlantas Polrestabes Palembang sopir tersebut dihentikan anggotanya karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni pelat nomor kendaraan tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)