
Bandung, MERDEKANEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisatanya menyelenggarakan Acara Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024 di Grand Hotel Preanger, Jl. Asia Afrika No. 81, Bandung (9/12).
Acara tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada bangunan - bangunan yang berperan penting dalam pelestarian sejarah dan budaya Kota Bandung.
"Pada acara ini, Kompleks Kantor Pusat KAI, yang mencakup Bangunan A2, B1, B2, B3, C1, dan D3, terpilih sebagai salah satu dari tujuh penerima 'Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung 2024". Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kontribusi KAI dalam menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya sebagai bagian dari warisan sejarah transportasi dan arsitektur di Indonesia," Jelas Vice President Public Relations KAI - Anne Purba. Selasa (10/11/24)
Penghargaan diterima oleh Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat Daop 2 Bandung, yang mewakili PT Kereta Api Indonesia.
Acara Apresiasi Cagar Budaya Kota Bandung 2024 turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku pariwisata, dan komunitas pecinta sejarah. Selain sebagai ajang penghargaan, acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan merawat warisan budaya di Kota Bandung.
"KAI berharap penghargaan ini semakin memperkuat semangat untuk melestarikan bangunan cagar budaya lainnya di berbagai wilayah Indonesia, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian sejarah dan budaya bangsa," Tutup Anne. (Viozzy)
-
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan untuk Disiplin Berlalu Lintas KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan untuk Disiplin Berlalu Lintas
-
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025
-
1,09 Juta Pelanggan Gunakan Face Recognition, KAI Hemat 2.604 Rol Kertas 1,09 Juta Pelanggan Gunakan Face Recognition, KAI Hemat 2.604 Rol Kertas
-
Solusi Perlintasan KA & Jalan Raya Bagi Pemda dalam Menjabarkan PM Nomor 94 Tahun 2018 Solusi Perlintasan KA & Jalan Raya Bagi Pemda dalam Menjabarkan PM Nomor 94 Tahun 2018
-
Implementasi Permenhub 94/2018 Perlintasan Sebidang Beban atau Peluang Implementasi Permenhub 94/2018 Perlintasan Sebidang Beban atau Peluang