
Palangka Raya, MERDEKANEWS -- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menangkap tiga dari empat DPO tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni ZL, Z dan JI. Adapun tersangka LM (pihak kontraktor), masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Djoko Poerwanto saat konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (13/11) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019–2020 lalu.
"Melibatkan mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim, Kepala Koperasi Usaha Kecil Menengah yang telah menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019–2020. Pada pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Erlan.
"Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.
Kasus tersebut diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. "Berdasarkan hasil investigasi, keempat tersangka terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar," ungkap Erlan.
Tersangka ZL ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Kombes Erlan mengungkap, pelaku ZL, yang merupakan mantan Kadis Perindag Kabupaten Kotim, sempat buron. Pihaknya terus memburu ZL yang berdasarkan informasi melarikan diri ke Jakarta.
"Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung bergerak setelah mendapatkan informasi. ZL diringkus di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2024 lalu," kata Erlan.
Ia menambahkan, selanjutnya ZL akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Kamis (14/11) besok.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran.
Karena kasus korupsi ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng. Dengan perkara yang masih proses berjalan ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.
"Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini," tutupnya.
-
Jenderal Djoko Poerwanto Pimpin Sertijab: Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Resmi Berganti Empat jabatan Kapolres juga mengalami pergantian, yaitu Kapolresta Palangka Raya, Kapolres Kapuas, dan Kapolres Bartim, serta Kapolres Barut
-
Irjen Djoko Poerwanto Pimpin Upacara Korps Raport, 216 Personel Polda Kalteng Naik Pangkat kepada seluruh personel yang naik pangkat agar selalu melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
-
Mutasi Polri: 2 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Berganti Mutasi ini adalah hal yang biasa, untuk pembinaan karir personel Polri dan penyegaran kesatuan,
-
Kinerja Gemilang Polda Kalteng di 2024, Bongkar Kasus-kasus Menonjol yang Jadi Perhatian Publik selama periode Januari sampai Desember Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah berhasil mengungkap berbagai kasus menojol yang menjadi atensi publik
-
Kapolda Kalteng Fasilitasi Tim LPSK untuk Perlindungan Saksi Pelaku MH pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH