merdekanews.co
Sabtu, 18 November 2017 - 15:00 WIB

Ada Ijon Pajak Silahkan Lapor ke Sri Mulyani

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, MerdekaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang aparat pajak melakukan praktik ijon, atau menarik utang pajak lebih awal hanya untuk memenuhi target penerimaan negara.

"Saya melarang ijon dilakukan karena itu tidak adil dan merusak basis data perpajakan. Jadi kalau ada yang merasa didatangi aparat pajak dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Kementerian Keuangan tidak melakukan strategi ijon pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Kemenkeu lebih memilih melakukan identifikasi potensi pajak yang memang selama ini sudah diketahui, namun belum terkoleksi.

"Kami identifikasi potensi di atas data baseline atau data rutin. Salah satunya data dari pengampunan pajak kemarin. Itu menunjukkan ada wajib pajak baru dan harta yang dideklarasikan," kata Sri Mulyani.

Mengingat rasio pajak di Indonesia masih termasuk rendah, maka dapat dikatakan bahwa data rutinnya rendah karena tidak mencakup semua potensi penerimaan pajak. "Jadi, aparat pajak fokus kepada intensifikasi, bukan mencari ijon," kata dia.

Langkah intensifikasi tersebut dilakukan mengingat potensi pajak di Indonesia yang tergolong besar. Bahkan, IMF sempat memproyeksikan pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia yang bisa 1,5% dari produk Domestik Bruto (PDB).

"Lalu juga kalau kami tahu ada pajak penghasilan di beberapa sektor tertentu, kami akan lihat. Kami mengumpulkan pajak sesuai kewajiban yang diatur UU. Kalau ada dinamisasi, itu karena kami melihat potensi penerimaan," ucap Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenkeu juga mempunyai proses untuk penyelesaian seandainya ada sengketa pajak. "Namun itu bukan alat untuk memeras pajak," kata Sri Mulyani.

  (Setyaki Purnomo)