merdekanews.co
Sabtu, 21 Oktober 2017 - 17:00 WIB

Sengketa Bisnis Air Minum, Makin Benderang

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MerdekaNews - Sengketa bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menyeret produsen dan distributor Aqua, makin terang benderang. Pakar Hukum Bisnis Siti Anisah bilang, melarang pedagang menjual produk tertentu melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli.

Hal itu disampaikan dosen hukum dan persaingan usaha Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digelar KPPU, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Kata Siti, pelarangan terhadap pedagang untuk menjual produk tertentu bisa melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU Anti Monopoli. Terkait sengketa bisnis AMDK yang menyeret PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya.  

Dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin R Kurnia Sya’ranie, Siti mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu, atas barang dan atau jasa.

Selain itu, kata Siti, pasal tidak membolehkan adanya larangan bagi pedagang untuk menjual produk dari kompetitor

Tim Investigator KPPU dalam sidang-sidang terdahulu telah menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pedagang yang merasa dirugikan dan diintimidasi oleh pihak distributor dan produsen.
Bentuknya kerugian dan intimidasinya adalah pelarangan penjualan Le Minerale dan penurunan status outlet dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS). Saat ini, Tim Investigasi KPPU telah memiliki lebih dari dua alat bukti. jadi kita tunggu saja keputusannya. (Setyaki Purnomo)