merdekanews.co
Sabtu, 02 November 2024 - 07:05 WIB

ASN Komdigi Bakal Dipecat Dengan Tidak Hormat Jika Terbukti Terlibat Judi Online!

Cw 1 - merdekanews.co
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan akan memberhentikan tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online bila terbukti dan sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat kemarin mengatakan, saat ini para pegawai yang diduga terlibat praktik judi online itu akan dinonaktifkan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi Golkar itu mengatakan, pegawai Komdigi yang terlibat judi online akan dipecat jika putusan pengadilan sudah inkrah.

"Ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya.

Meutya pun menyambut baik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan bersih-bersih atau memberantas judi online, termasuk kementerian yang dipimpinnya.

Ia berharap hal ini menjadi awal yang baik bagi Kemkodigi, usai 11 orang tersangka termasuk staf di Kemkodigi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat nanti perkembangannya, mohon doa teman-teman ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Menurut Meutya, pengusutan tuntas kasus judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

Instruksi dalam pakta integritas itu secara tegas menyatakan pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.

"Kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Sebelumnya, Polisi menangkap 11 orang terkait aktivitas judi online, 10 di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.

Polisi sudah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online.

Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.

(Cw 1)