
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan bahwa sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Terkait produk non halal, boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan 'tidak halal'.
"Tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal karena kita bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya kepada media, di Jakarta, Jumat (01/11).
"Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal," lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH itu.
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal," imbuh Babe Haikal.
Menurutnya, saat ini Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang 'lari kencang' menyelesaikan program-program yang telah dicanangkan.
Untuk itu ia meminta agar pernyataannya disampaikan secara utuh, tidak ada yang memotong dan memelintir supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya kerja pemerintah kedepan.
"Jadi tolong lah jangan dibikin heboh suasana dengan memotong pernyataan. kita lagi mau lari cepat ini, kalau ada yang potong-potong gitu bisa bikin menghambat," pungkasnya.
-
BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk di Masyarakat Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal
-
Kepala BPJPH Gagas Pembentukan ASEAN Australia New Zealand Halal Forum kami mengadakan sebuah roundtable yang mana kita telah menggagas satu forum yang disebut ASEAN Halal Forum
-
Menag dan Kepala BPJPH Teken MoU, Sepakat Perkuat Sinergi Halal di Indonesia sinergi ini penting untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal dunia
-
BPOM Paparkan Kronologi Temuan Produk Makanan Olahan Mengandung Babi Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaianĀ label halal
-
BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat