merdekanews.co
Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Sah! Haikal Hassan Baras Dilantik Jadi Kepala BPJPH Kemenag

Cw 1 - merdekanews.co
Haikal Hassan Baras dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Haikal Hassan Baras atau disapa Babe Haikal resmi dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.

Haikal menggantikan pejabat sebelumnya yakni, Muhammad Aqil Irham. Sedangkan politisi PBB, Afriansyah Noor menduduki posisi Wakil BPJPH Kemenag.

Pengangkatan Haikal Hasan dan Afriansyah Noor sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 74/M Tahun 2024.

"Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya kesatu mengangkat Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," bunyi Keppres yang dibacakan Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

"Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri kedua dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto".

Setelah dibacakan Keppres, Presiden Prabowo kemudian bertanya kepada Kepala dan Wakil Kepala Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atas kesediaannya untuk diambil sumpah jabatan.

"Bersediakah saudara untuk diambil sumpah janji menurut agama masing-masing," kata Prabowo. "Bersedia," jawab Haikal Hasan dan Afriansyah Noor.

Sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.

Baik pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) maupun perusahaan besar sebagai produsen, untuk memastikan bahwa produk memiliki sertifikasi halal.

Hal ini lantaran penduduk mayoritas di Indonesia beragama Islam yang mewajibkan sesuatu yang digunakan atau dikonsumsi adalah halal.

Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa produk yang beredar telah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun produk yang dapat disertifikasi halal diantaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb).

Sertifikat halal ini melibatkan 3 lembaga, yakni BPJPH, LPPOM MUI, dan MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

Selain itu, sertifikat halal juga menjadi kunci penting yang dapat mendorong Indonesia sebagai pusat (hub) halal dunia.

Saat ini, kondisi persaingan global untuk menjadi hub halal dunia semakin sengit, dengan tidak hanya negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia dan Malaysia yang berlomba-lomba menjadi hub halal dunia, namun juga negara seperti Thailand turut serta ingin menjadi hub halal dunia.

Melalui kepemimpinan Babe Haikal sebagai Kepala BPJPH yang baru diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, sekaligus juga mampu mewujudkan Indonesia sebagai hub halal dunia.

(Cw 1)