
Jakarta, MERDEKANEWS --- Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru tahun ini terkait penyelenggaraan haji 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi yaitu calon jamaah meninggal sebelum keberangkatan bisa diganti oleh keluarganya.
"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dia mengatakan peraturan baru itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M.
Merujuk Keputusan Dirjen PHU di atas, ada beberapa catatan yang harus dilakukan agar jamaah meninggal bisa diganti oleh keluarganya. Salah satunya keluarga calon jamaah meninggal yang sudah ditetapkan berangkat mengajukan permohonan.
"Calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/ kota setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata dia.
Calon jamaah meninggal yang dapat diganti berangkat haji oleh keluarganya, kata dia, adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH, sementara waktu meninggalnya adalah setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
Anggota keluarga yang dapat menggantikan calon jamaah meninggal, lanjut dia, adalah adalah suami/ istri/ anak kandung/ menantu. Pengajuan penggantian harus diketahui Kepala RT, Kepala RW, lurah dan camat.
"Pihak verifikator data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya," kata dia.
Ahda mengatakan beberapa dokumen untuk mengajukan pergantian itu di antaranya sebagai berikut:
1. Akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/ desa diketahui Camat.
2. Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal yang ditandatangani anak kandung, suami/ istri dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa dan camat.
3. Surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dan bermaterai.
4. Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH asli.
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. (Aji Nugraha)
-
Operasional Ibadah Haji Berakhir, Kloter Terakhir Jemaah Pulang dari Madinah Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M di Daerah Kerja (Daker) Madinah telah berakhir
-
Hari Ini, 6.026 Jamaah Haji Balik ke Tanah Air Selamat datang para jamaah haji. Para tamu Allah itu akan pulang ke tanah air pada Senin 27 Agustus 2018.
-
Wali Kota Jakbar Lepas Jamaah Haji KBIH Imanuha ke Tanah Suci Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi melepas jamaah haji yang akan menjalankan ibadah ke tanah suci. Jamaah berjumlah sekitar 80 orang itu berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Imanuha
-
Sudah 52 Jamaah Wafat di Tanah Suci Hingga kini sudah 172.251 jamaah berada di tanah suci. Dari jumlah tersebut 52 dinyatakan wafat dan sekitar 825 harus dirawat karena kelelahan.
-
Sudah 31 Orang Wafat, Jamaah Disuruh Bawa Koper Sendiri Pemerintah Arab Saudi membuat aturan baru. Aturan ini setelah kedatangan jamaah dari Indonesia dipercepat dari jadual.