Jakarta, MERDEKANEWS -- Artis Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita Mirzani mendampingi anaknya Laura Meizani alias Lolly (17) menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani lebih dulu membawa anaknya melalui pintu belakang kantor polisi tanpa sorot kamera. "Ada di atas, lewat belakang (masuknya)," kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/09).
Nikita Mirzani datang di kantor polisi pada pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, dia lebih dulu membawa anak ke rumah sakit untuk visum. Akan tetapi, visum masih belum bisa dilakukan karena anak sedang datang bulan.
"Soalnya Laura dalam keadaan menstruasi belum bisa, nggak maksimal (visum) karena dia lagi mens," jelas Nikita.
Raut wajah Nikita Mirzani terlihat lelah, matanya juga masih sedikit sembab. Dia mengaku wajar menangis melihat kondisi anaknya.
Ibu tiga anak itu berharap apa yang terjadi antara dia dan anaknya bisa jadi pelajaran untuk anak-anak di bawah umur.
"Ya nangislah masa nggak nangis, manusiawilah aku kan manusia, Ya ini pelajaran untuk semua anak-anak belum cukup umur di luar sana, cinta boleh cinta, cinta monyet boleh, tapi jangan monyetnya yang dicintai banget, sewajarnya aja. Ingat masa depan kalau masih sekolah ya fokus sekolah dulu, kejar impian," tegas Nikita Mirzani.
Bintang film Comic 8 itu mengaku sudah mengira akan mendapat perlawanan dari putrinya. Dia tak menyangka anaknya sempat menghubungi Vadel Badjideh saat dijemput olehnya.
"Sudah tahu pasti akan berontak, tapi nggak expect aja, ternyata dalam keberontakannya dia nelpon itu laki-laki kan, sempat telepon, sempat ngomong juga sama itu laki-laki. Lumayan nantangin sih, ngancem juga," aku Nikita Mirzani.
Sebelumnya polisi memeriksa Nikita Mirzani pada Selasa (17/09), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
-
Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya? Utusan Khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden di luar tugas kementerian dan instansi pemerintah
-
Selebritis Jadi Cakada Bukti Parpol Gagal Cetak Kader Berkualitas banyaknya artis yang jadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 membuktikan bahwa partai politik gagal mencetak kader berkualitas
-
Happy Asmara Posting Ganti Nama, Alasannya Bikin Heboh Netizen Tapi yang bikin heboh adalah keterangan dalam unggahannya yang ditulis mau ganti nama
-
Artis Puput Novel Meninggal Dunia karena Penyakit Kanker Puput Novel meninggal akibat penyakit kanker