
Jakarta, MerdekaNews - Pilkada serentak memang gurih. Bukan hanya bisa mendongkrak ekonomi tapi pemilihan kepala daerah di 171 daerah ini juga menjadi momen bagi-bagi duit.
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menemukan 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan menjelang penyelenggaraan pilkada tahun 2018. Temuan itu diperoleh dari pemantauan transaksi keuangan para kontestan pilkada.
Sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, temuan transaksi mencurigakan itu mayoritas melibatkan calon incumbent atau petahana. Sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik.
Transaksi mencurigakan diketahui meningkat kira-kira April hingga Juni tahun 2017 atau menjelang para petahana memasuki masa lepas jabatan.
"Transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi, dan money changer (tempat penukaran uang)," kata Kiagus dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan PPATK di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 18 April 2018.
PPATK terus memantau transaksi mencurigakan, terutama dalam pilkada kota/kabupaten dan beberapa wilayah yang terindikasi terdapat dinasti politik. Lembaga itu juga berkoordinasi dengan KPK, Bawaslu, dan penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan yang terbukti melanggar aturan.
"Sekarang kami sedang tahap proses analisis apakah ini hanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana," ujarnya
(Ira Safitri)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang