merdekanews.co
Selasa, 17 April 2018 - 11:09 WIB

Duh, Belasan PNS Palopo Jadi Timsus di Pilkada

AZIZ - merdekanews.co

Palopo, MERDEKANEWS -Tidak netral, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), dihukum minta maaf karena terlibat politik praktis pada Pilwalkot Palopo 2018. Padahal, Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sudah melarang ASN terlibat politik di Pilkada serentak.  
 
Penjabat Wali Kota Palopo Andi Arwen menindak tegas belasan ASN karena melanggar kode etik. Mereka tidak netral dan terlibat politik pada Pilwalkot Palopo 2018.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 53/2010, PNS dilarang terlibat aktivitas politik, seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut partai politik, dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu," kata Arwen seperti dilancir Detik.com di  Lapangan Pancasila, Selasa (17/4/2018).

Para ASN dikumpulkan saat apel dan upacara dan diberi sanksi moral, yakni harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Dari 15 ASN yang dikenai sanksi, 13 orang hadir dalam apel itu.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan hukuman karena mereka melanggar kode etik, tidak netral, dan terlibat politik praktis, yakni menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 10 Desember 2017. Itu tercantum dalam rekomendasi KASN Nomor R-309/KASN/2/2018.

sedangkan ASN yang tidak hadir, Arwen memastikan PNS tersebut akan tetap dihukum, sesuai aturan yang ada. 

"Tidak ada yang lolos, tetap akan diproses dan dihukum nanti di upacara selanjutnya," tegas Arwen. 

Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sebelumnya menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pilkada Serentak 2018. Untuk menjamin netralitas tersebut, Asman akan menjaga dan memantau aktivitas ASN dengan membuat aturan tegas agar mereka tak terjun ke dalam ranah politik.
  (AZIZ)