Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.
Hal tersebut diungkap Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana. Keppres tersebut ditandatangani per 6 September 2024.
“Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (06/09).
Dalam keppres itu, Jokowi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Risma atas pengabdiannya di kabinet 2019-2024. “Keppres disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” ucapnya.
“Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Bapak Presiden. Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur,” lanjut Ari.
Ari mengungkap Jokowi juga sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Mensos. Tugas tersebut berlaku sampai ditetapkannya Mensos definitif.
“Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” ujarnya.
Selain Tri Rismaharini, Pramono Anung juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Namun Jokowi belum menandatangani keputusan resmi terkait pemberhentian Pramono Anung.
Pramono Anung telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Jokowi pada 2 September, akan tetapi permohonan pengunduran dirinya baru akan terhitung pada 22 September 2024.
"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai 22 September 2024," kata Ari.
"Karena surat yang disampaikan Bapak Pramono Anung ke Presiden menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," lanjut Ari.
Ari menyebut Jokowi secara umum akan menyetujui permohonan yang ada. Jokowi, kata Ari, selalu menghormati hak politik para menterinya.
"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui permohonan tersebut. Presiden menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," ujarnya.
-
Jelang Purnatugas, Jokowi Pamitan dengan Keluarga Besar Istana Jelang Purnatugas, Jokowi Pamitan dengan Keluarga Besar Istana
-
Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
-
Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus Perkuat Sektor Pendidikan dan Kesehatan, Jokowi Tetapkan Dua Kawasan Ekonomi Khusus
-
Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025 Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025
-
Jokowi Beri PR Pemda NTT, Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo Beri PR Pemda NTT, Jokowi: Jadikan Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo