merdekanews.co
Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:40 WIB

Gelar RDP dengan Komisi II, Ketua KPU Pastikan Perubahan PKPU Nomor 8 Akomodasi Putusan MK

Jyg - merdekanews.co
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu)

ABNnews -- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/08) pagi. RDP beragenda konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan di Pilkada Serentak 2024 menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedianya RDP digelar pada Senin (26/08) besok. Namun jadwal dimajukan sehari lebih cepat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin seperti dikutip dari antaranews mengatakan, RDP digelar sehari lebih cepat karena waktu yang mendesak.

Selain itu, lanjut dia, agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan. "Karena waktu. Kami juga butuh selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif, Minggu.

Menurut dia, semakin cepat RDP diselenggarakan maka akan semakin baik dalam rangka kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/08) lusa," ucapnya.

Dia memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodosi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan seluruh Putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait," katanya.

Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, Insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus)," kata Afif.

Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.

Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," demikian draf perubahan PKPU.

Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.

Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

(Jyg)