merdekanews.co
Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:25 WIB

Spanduk "Adili & Tangkap Mantan Gubernur Riau Syamsuar" Bertebaran di Provinsi Riau

Red - merdekanews.co
Sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan agar mantan Gubernur Riau, Syamsuar, diadili dan ditangkap mulai bermunculan di berbagai titik di Provinsi Riau.

Pekanbaru, MERDEKANEWS -- Sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan agar mantan Gubernur Riau, Syamsuar, diadili dan ditangkap mulai bermunculan di berbagai titik di Provinsi Riau. Aksi ini merupakan bentuk desakan masyarakat agar penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai kasus yang diduga melibatkan Syamsuar.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (Amar), Yunal Putra, menyampaikan, pihaknya meminta kepada penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, agar segera mengadili dan menangkap Syamsuar, mantan Gubernur Riau terkait berbagai kasus yang diduga melibatkannya dan merugikan negara.

"Salah satu contoh yang paling mencolok adalah dugaan keterlibatan beliau dalam kasus SPR Langgak yang telah menjadi sorotan publik," tegas Yunal.

Dia menambahkan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) baru-baru ini telah memeriksa Syamsuar beserta sejumlah pejabat di Provinsi Riau. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMD PT SPR Langgak, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp40 miliar.

"Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuar dan pejabat terkait. Namun, kami merasa hal ini belum cukup. Kami menuntut adanya tindak lanjut yang lebih konkret, termasuk penahanan jika memang bukti-bukti sudah cukup kuat," tegas Yunal.

Dia juga menekankan pentingnya peran KPK dalam kasus ini. Dia meminta KPK untuk turun langsung ke Riau dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Syamsuar.

"Kami minta KPK turun langsung ke Riau dan pihak Kejaksaan agar memeriksa beliau secara menyeluruh. Jika tidak ada respon positif, kami mahasiswa dan pemuda Riau yang tergabung dalam Amar akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di kantor KPK," tandas Yunal. (*)

(Red)