merdekanews.co
Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Alasan DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Jyg - merdekanews.co
DPR RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- DPR RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, sidang paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada ini dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis (22/08).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan sidang paripurna hari ini karena kuorum tidak terpenuhi.

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/08).

Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ia menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.

Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat bahwa Revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. Revisi UU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

(Jyg)