merdekanews.co
Selasa, 20 Agustus 2024 - 04:20 WIB

Kasus Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun Dihentikan, Pelapor Disarankan ke Bawaslu

Cw 1 - merdekanews.co
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Kasus dugaan pencatutan KTP itu dilaporkan melalui jalur perseorangan oleh warga DKI Jakarta berinisial S (45).

"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara 'aquo' pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara 'aquo'," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta.

Ade Safri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memutuskan laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.

Dia juga menyebutkan kasus tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. "Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata Ade Safri.

Ade Safri juga menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. "SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," katanya.

Warga DKI Jakarta berinisial S (45) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (16/08) terkait dugaan pencatutan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dharma Pongrekun sendiri mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan KTP karena semua diserahkan kepada para relawan.

"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin.

Penegasan itu terkait dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

(Cw 1)