Jakarta, MERDEKANEWS --Seorang pengemudi ojek online (ojol) melapor ke polisi usai menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban berinisial FA itu dikuntit sejak saat membawa penumpang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/8/2024) sore.
"Korban bekerja sebagai ojek online, pada saat itu korban sedang membawa penumpang dari ITC Cempaka Mas ke stasiun Klender. Pada saat korban mengendarai motor ke stasiun, korban merasa ada yang mengikuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (14/08).
Kombes Ade Ary mengatakan, setelah FA menurunkan penumpang, korban tiba-tiba dihampiri beberapa pelaku sembari mengacungkan senjata tajam.
"Sesampainya di Jalan Pisangan Lama, korban diberhentikan secara mendadak oleh orang yang tidak dikenal dan mengancam sambil menunjukkan sajam yang ada di pinggang pelaku, sambil meminta dompet yang ada di korban," ujarnya.
Pelaku merampas paksa dompet dan motor korban. Pelaku lantas melarikan diri dengan motor korban dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
"Korban turun dari motor dan lanjut memberikan dompet yang ada pada korban diberikan sama orang tersebut. Selanjutnya setelah pelaku tersebut menerima dompet dan motor dibawa oleh orang tersebut meninggalkan korban di jalanan," pungkasnya.
Kasus ini kini masih diselidiki Polres Metro Jakarta Timur. Polisi masih menyelidiki para pelaku.
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
-
Biddokkes Polda Metro Jaya Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Inovasi e-Matkes Biddokkes Polda Metro Jaya Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Inovasi e-Matkes
-
Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Pasar Minggu Tusuk Istrinya Hingga Tewas! Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu pukul 05.23 WIB
-
Polisi Imbau Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Menyerahkan Diri Kami akan tangkap pelakunya untuk diproses hukum
-
50 Orang yang Ditahan Polda Metro Jaya Dibebaskan, 19 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Sebanyak 19 orang dari 50 orang yang ditahan oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka