merdekanews.co
Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:50 WIB

Kasus KDRT: Suami Selebgram Cut Intan Nabila Terancam Pasal Berlapis!

Jyg - merdekanews.co
Armor Toreador terancam pasal berlapis atas aksi KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Selebgram Cut Intan Nabila viral usai membongkar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Mantan atlet anggar ini mengalami KDRT yang dilakukan suaminya sendiri, Armor Toreador.

Kasus KDRT itu terungkap pada Selasa (13/08) setelah Intan mengunggah video kekerasan yang dilakukan suaminya di akun media sosial Instagram miliknya.



Dari rekaman CCTV terlihat Armor melakukan aksi kekerasan. Ia secara membabi buta memukuli Intan di atas tempat tidur. Bahkan aksi penganiayaan tersebut sempat mengenai bayi mereka yang baru berusia satu bulan, yang saat iti juga berada di atas tempat tidur.

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Intan tersebut

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wauy Anggoro mengatakan pihaknya sudah langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Namun pada saat polisi mendatangi lokasi, pelaku Armor tidak ada.

"Pelaku telah pergi dari rumah tersebut setelah aksi KDRT yang ia lakukan," kata Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (14/08).

"Pada pukul 14.00 anggota kami langsung menjemput bola dan membuat laporan polisi sebagai dasar melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sampai di sana pelaku meninggalkan rumah sebelum anggota kami sampai," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat itu hanya ada Intan beserta anaknya yang juga menjadi korban kekerasan. Kemudian pihak kepolisian mendampingi korban untuk melakukan visum guna penangkapan pelaku.

Dari TKP, polisi menemukan tiga alat bukti di lokasi, seperti dokumen pernikahan, fash disk berupa rekaman CCTV dan tangkapan layar dari medsos korban tentang terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Setelah mendapati bukti tersebut, Rio mengaku mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan lokasi kejadian menuju wilayah Jakarta.

"Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat pelaku. Pada pukul 16.00 WIB tersangka termonitor sedang chek in di hotel di wilayah Kemang. Dan saya langsung perintahkan untuk menangkap pelaku. Dan pada pukul 19.45 WIB, kami amankan tersangka bersama teman-temannya berjumlah 4 orang," terang Rio.

Rio pun menegaskan tengah memeriksa keempat rekannya atas kasus tersebut. Sebab diduga bahwa pelaku akan melarikan diri. "Kalau terbukti teman-temannya membantu pelaku, maka bisa juga jadi tersangka. Masih kami lakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Rio juga mengungkap pemicu pelaku melakukan aksi kekerasan. "Dari hasil pemeriksaan tersangka ketahuan nonton video porno.  Namun kami masih akan terus menggali kebenarannya," katanya.

Hal tersebut, kata Rio, menjadi salah satu pemicu penganiayaan yang ia lakukan kepada Intan, karena saat itu Intan meminta penjelasan kepada tersangka Armor mengenai isi dari ponselnya.

"Cekcok berawal dari masalah ponsel pelaku, dimana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam ponsel tersebut (video porno)," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku Armor terancam tiga pasal berlapis. "Dikenakan pasal berlapis," kata Rio.

Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta.

Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.

Lalu ketiga, pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.

(Jyg)