
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada tekanan politik dalam penanganan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia menjawab pertanyaan awak media soal kabar Airlangga Hartarto bakal dipanggil dalam kasus izin ekspor CPO pada Selasa (13/08) besok.
"Terkait apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Harli Siregar di Jakarta, Senin (12/08).
Ia seperti dilansir antaranews memastikan, apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada media.
“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa. Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” ucapnya.
Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pula bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.
Selain itu, lanjutnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.
“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.
Pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO.
Adapun namanya kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
-
Dugaan Perintangan Penanganan Perkara di Kejagung, Dewan Pers Pastikan Periksa Dirut JAK TV Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik
-
Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp5,5 miliar dari hakim Ali Muhtarom
-
Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, 2 Advokat Bergaya Hidup Mewah Tersangka Suap Kasus CPO Rp60 Miliar Sosok Marcella Santoso dan Ary Bakri, 2 Advokat Tersangka Suap Kasus CPO Rp.60Miliar, Kaki Tangan Wilmar Group
-
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan! Tom tetap akan divonis bersalah meski tidak mengantongi sepeser pun dari kasusĀ korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan
-
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan "Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif."