Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada tekanan politik dalam penanganan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia menjawab pertanyaan awak media soal kabar Airlangga Hartarto bakal dipanggil dalam kasus izin ekspor CPO pada Selasa (13/08) besok.
"Terkait apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Harli Siregar di Jakarta, Senin (12/08).
Ia seperti dilansir antaranews memastikan, apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada media.
“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa. Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” ucapnya.
Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pula bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.
Selain itu, lanjutnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik.
“Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.
Pada Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO.
Adapun namanya kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
-
KTT Khusus ASEAN-Kanada, Menko Airlangga Bahas Ketahanan Pangan hingga Kecerdasan Buatan KTT Khusus ASEAN-Kanada, Menko Airlangga Bahas Ketahanan Pangan, Energi Nuklir, dan Kecerdasan Buatan
-
Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta AIIB Perluas Dukungan terhadap Proyek Infrastruktur di Indonesia Bertemu Presiden AIIB, Menko Airlangga Minta AIIB Perluas Dukungan terhadap Proyek Infrastruktur di Indonesia
-
Menko Airlangga Ajak ASEAN Kompak Respons Kebijakan Keberlanjutan yang Diskriminatif Menko Airlangga Ajak ASEAN Kompak Respons Kebijakan Keberlanjutan yang Diskriminatif
-
Pertahankan Stabilitas Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Beberkan Upaya Menjaga Masyarakat Kelas Menengah Pertahankan Stabilitas Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Beberkan Upaya Menjaga Masyarakat Kelas Menengah
-
Tangan Dingin Airlangga Hartarto Bawa Indonesia Cetak Prestasi Mentereng di Kejuaraan Dunia Junior Wushu 2024 Tangan Dingin Menko Airlangga Bawa Indonesia Cetak Prestasi Mentereng di Kejuaraan Dunia Junior Wushu 2024