merdekanews.co
Senin, 05 Agustus 2024 - 16:40 WIB

Viral di Medsos

Kronologi Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT Hingga Tewas: Positif Narkoba, Terancam 12 Tahun Bui

Jyg - merdekanews.co
Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (03/08) kemarin.

Polisi menyebut kejadian bermula ketika Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T untuk ikut karaoke di Sago KTV Hotel, pada pukul 00.00 WIB.

Marisa yang menerima ajakan tersebut kemudian tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O sudah tiba lebih dahulu.

"Selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika.

Bersama kedua temannya itu, Marisa mengonsumsi minuman alkohol hingga narkoba di lokasi sampai pukul 05.00 WIB. Setelahnya, ia pulang seorang diri naik mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ujarnya.

Ketika tiba di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban dari arah belakang.

Ia menambahkan kendaraan pelaku akhirnya baru berhenti setelah menyeret korban sejauh lima puluh meter usai dikejar oleh warga dan juga ojek online.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelasnya.

"Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(Jyg)