Jakarta, MERDEKANEWS --- Melihat kemampuan membayar utang, maka utang Indonesia dinilai sudah masuk kategori mengkhawatirkan atau lampu kuning. APBN selama ini lebih banyak tersedot untuk membayar utang yang sudah mencapai Rp420 triliun. Ini harus jadi perhatian pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018) mengemukakan, kalau berbicara melalui rasio yang ada, utang masih dikategorikan di atas normal dan terkendali.
''Tapi beberapa pihak mengatakan bahwa sebetulnya utang kita kalau dianalisa di luar rasio GDP, maka sudah masuk kategori cukup mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Di negara mana pun, rasio utang selalu diasumsikan terhadap GDP. Besarnya utang dihitung perbandingannya terhadap GDP. Utang Indonesia tidak bisa dinilai lebih baik daripada Jepang dan Amerika. Dua negara besar itu punya kemampuan bayar yang tinggi dan aset yang juga jauh lebih besar. Indonesia hanya bisa dibandingkan utangnya dengan negara seperti Brazil, karena punya kasus yang hampir sama.
“Ketika sebagian pihak mengatakan utang kita lebih baik daripada Jepang dan Amerika. Ini jadi kendala. Mestinya kita tidak membandingkan seperti itu. Kalau mau membandingkan, ya dengan Brazil yang kasusnya sama dengan kita. Jepang punya kemampuan membayar yang jauh lebih tinggi daripada kita. Aset mereka juga jauh lebih tinggi. Jadi, tidak bisa negara seperti Jepang dan Amerika direfer untuk pembanding,” papar politisi PAN tersebut.
Para ekonom yang diundang ke Komisi XI, sambung Hafisz, juga melihat kalau dikaitkan dengan rasio kemampuan membayar, maka utang Indonesia sudah lampu kuning. Neraca dan APBN terkuras untuk proyek infrastruktur dan bayar utang.
“Kita melihat bahwa yang tertinggi itu adalah pembayaran utang dari semua anggaran APBN kita. Tapi, GDP kita dibandingkan dengan utang masih aman. Cuma di dalam GDP itu ada institusi-institusi asing. Itulah yang menyebabkan GNP kita tidak sebaik yang diharapkan,” tutup Hafisz. (Kinanti Senja)
-
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model Gedung baru ini luar biasa. Dihadirkan untuk pelayanan masyarakat. Sudah mendapat apresiasi juga dari Kompolnas. Baru satu-satunya yang ada di tanah air. Bisa menjadi role model (panutan) untuk polda lainnya
-
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna Ibu kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan
-
Komisi XI: LPS Perlu Sosialisasikan Diri Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diimbau aktif menyosialisasikan diri ke tengah masyarakat agar bisa diketahui apa tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang punya otoritas menjamin simpanan masyarakat di perbankan.