Jakarta, MERDEKANEWS -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/07).
Ia mengatakan kedua pelaku diancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB. "Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku," kata dia
Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi. "Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata dia
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024. Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang. "Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata dia.
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar! Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset
-
Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar? Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar?
-
BNN Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 29,25 Kg di Aceh Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9)
-
Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Kurir Sabu Seberat 53 Kg Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba