merdekanews.co
Rabu, 11 April 2018 - 13:02 WIB

Menang di PTUN

PKPI Sujud Syukur, Jokowi Dapat Amunisi Dukungan Lagi?

Ira Safitri - merdekanews.co
AM Hendropriyono


Jakarta, MerdekaNews - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bergembira. Partai pimpinan AM Hendropriyono ini akhirnya boleh ikut Pemilu 2019.

Kader pun bersorak dan berteriak yel, yel, yel sambil sujud syukur. Bahkan Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono diarak ke luar ruang sidang.

Keputusan PKPI menjadi peserta pemilu setelah hakim mengetuk palu di ruang sidang PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).

PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Para kader PKPI sontak meluapkan kegembiraan di ruang sidang. Mereka langsung menghampiri Hendropriyono dan langsung memeluknya. Sejumlah kader tampak berlinang air mata.

"Innalillahi wainna ilaihi roji'un. Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019," kata Hendropriyono yang pernah menjabat sebagai Kepala BIN.

"Atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluarga besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT," sambungnya.

Hendropriyono bersyukur atas putusan yang diketuk majelis hakim. PKPI akan berkonsolidasi untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2019.

"PKPI adalah partai yang berusaha berjuang dengan sebersih mungkin, kita tidak mau selama perjalanan sogok-menyogok. Kita tidak mau terpengaruh oleh apa pun juga. Kita percaya kepada diri, setelah kita percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai bersih, jujur, dan berjalan apa adanya. Kita akan bergerak, maju, menang. Setelah ini saya minta agar pantai konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," ujarnya.

Majelis hakim PTUN memerintahkan KPU membatalkan SK yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. KPU juga diperintahkan menerbitkan SK PKPI sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019."

PKPI mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Gugatan PKPI kemudian ditolak Bawaslu. PKPI mengajukan gugatan ke PTUN hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan.

Diketahui pada Pilpres 2014, PKPI adalah parpol pendukung Jokowi-JK. Nah, pada 2019 ini kabarnya PKPI juga akan bergabung dalam koalisi Jokowi bersama PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Hanura dan Nasdem.

Seperti dikutip dari beberapa media online nasional, Hendropriyono sudah menyatakan akan mendukung Jokowi di 2019. Kata dia, Indonesia masih memerlukan Jokowi sebagai sosok yang mampu menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam program kerja yang nyata. (Ira Safitri)






  • Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan