merdekanews.co
Rabu, 17 Juli 2024 - 20:50 WIB

Polisi Tangani Laporan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Dilakukan Suami Kimberly Rider

Jyg - merdekanews.co
Kimberly Rider dan suani. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus suami Kimberly Rider Edward Akbar (EA) terkait dugaan penggelapan mobil. Kimberly melapor pada Kamis (20/06) malam pukul 19.00 WIB.

"Iya betul. Jadi laporan Saudari KR itu hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar jam 7 malam, di Polres Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Ia menambahkan ada dua orang terlapor, yakni inisial EA dan NL. "Kalau yang dilaporkan adalah penggelapan satu unit kendaraan roda empat. Untuk pelapor melaporkan ada dua orang, yang jelas ada inisial NL, kemudian inisial EA (Edward Akbar)," kata AKP Nurma.

"Kita memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban, dan satu lagi ibu dari KR, setelah dilaporkan kemudian kita bersurat untuk dipanggil meminta keterangan," ujarnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki nilai mobil yang diduga digelapkan oleh Edward Akbar. Penggelapan ini diduga terjadi antara periode 2023-2024.

"Jadi untuk itu tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan," ucap Nurma.

Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Edward Akbar dan satu terlapor lainnya berinisial NL.

"Ini sudah dijadwalkan, namun kita tetap memeriksa saksi-saksi yang melihat dan mendengar atau juga ada di lokasi kejadian," jelas Nurma.

Kimberly Ryder juga mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar. Sidang perdana gugatan itu akan digelar 24 Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(Jyg)