
Bandung, MERDEKANEWS --- Dewan Pers dalam waktu dekat ini akan membuat surat edaran untuk seluruh pemerintah daerah (pemda), surat tersebut berisi larangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan atau organisasi pers atau wartawan.
"Dan menjelang bulan Ramadan 2018 ini, kami akan membuat surat edaran kepada pemda bahwa pemda dilarang memberikan THR kepada wartawan," Ketua Dewan Pers, Yosep Prasetyo, saat memberikan sambutan pada Deklarasi Peliputan Media Profesional untuk Pilkada/Pemilu Berkualitas, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/4/2018).
Menurut dia imbauan pemda agar tidak memberikan THR kepada wartawan dilakukan untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.
"Biasanya pemda suka sibuk kalau menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran karena harus melayani permintaan (THR) dari oknum wartawan. Jadi hal ini dilema tentunya," kata dia.
Imbauan dari Dewan Pers itu, kata dia, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Selain itu, lanjut dia, imbauan tersebut juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang terjadi saat ini.
"Tentunya kami tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji di mana wartawan, oknum perusahaan pers atau organisasi wartawan saat ini ini yang meminta-minta sumbangan, bingkisan atau THR," katanya dikutip Antara.
Menurut dia, pers atau wartawan harus tetap menjaga independensinya dan jangan terpengaruh dengan hal-hal yang tidak baik dalam menjalankan tugasnya (Aji Nugraha)
-
Dituding "Main Upeti Izin Tambang", Menteri Bahlil Adukan Tempo ke Dewan Pers Menteri Investasi menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang". Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik
-
Ini Isi Konten Podcast Tempo yang Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik
-
Pendapat Bagir Manan Terkait Kasus Berita Bohong Indonesia Tatler Kasus penyebaran berita bohong pada majalah Indonesia Tatler versi vetak dan online terus menggelinding. Prof Bagir Manan menilai kasus tersebut dalam Pidana Umum dan Pidana ITE.
-
Polda Metro Kebut Kasus Berita Bohong Majalah Indonesia Tatler Pihak Polda Metro Rabu (14/2) memeriksa Maina Anoop Harjani, Redaktur Pelaksana (Managing Editor) Majalah Indonesia Tatler. Maina ditanyai mengenai peranannya dalam kasus penyebaran berita bohong oleh majalah yang dia pimpin.