
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah berencana akan melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung kebijakan tersebut. Ia mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Erick mengatakan, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
"Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong," ujar Erick di Jakarta, Rabu.
Tak hanya soal subsidi BBM, sebut Erick, Kementerian BUMN juga mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.
"Kami dari BUMN sangat mendorong rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian, apakah Perpres 191, 40, dan lain-lain, supaya tadi kita bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusianya kita," kata Erick.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia yakin dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Buruh Desak Erick Thohir Pecat Dirut Pelindo! Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir didesak untuk memecat Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), buntut macet horor di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Transformasi Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir: Pembenahan Dilakukan Secara Bersamaan Peringkat ini menjadi isyarat bahwa Indonesia mesti segera berbenah dan melakukan langkah-langkah konkret