merdekanews.co
Sabtu, 07 April 2018 - 23:07 WIB

April Yang Menegangkan

Sandi Tantang Dishub, Sinyal Keras Andri Yansyah Kena Reshufle

Sam Hamdan - merdekanews.co
Ahok dan Andri Yansyah saat sidak, beberapa waktu lalu. Foto: sindonews

Jakarta, MerdekaNews - Aksi main derek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diacungi jempol. Tapi, dibalik pujian Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menantang Andri Yansyah.

Kabar yang beredar, kalau tantangan tersebut adalah sinyal Andri Yansyah bakal kena reshuffle?

“Ya itu menunjukan bahwa Dishub berani dan saya apresiasi sekali,” kata Sandi di Apartemen Padmayana, Jalan Sinabung Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, (7/4).

Pujian itu diucapkan Sandi setelah Dishub menderek mobil di depan rumahnya. Lalu, Sandi menantang Dishub berani menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Menteng, Jalan Patimura, sampai komplek perumahan menteri di Widya Chandra.

Sebab tidak menutup kemungkinan, di kawasan elite tersebut, banyak mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Dishub tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

“Kami tantang Dishub. Kalau misalnya di daerah Tebet, di daerah Sawah Besar milik Pak Fadjar Sidik, yuk kita lihat di daerah komplek menteri, di Patimura, di daerah-daerah Menteng. Coba kita lihat, Dishub berani enggak?,” tantang Sandi.

Kabar yang beredar, kalau Anies-Sandi akan melakukan reshuffle dijajaran kapala dinas, biro hingga walikota. Para pejabat yang kinerjanya lelet dan terbelit kasus dugaan hukum bakal kena sepak.

"Nanti masih kita bahas, tunggu saja," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balaikota, beberapa waktu lalu.

Keseret Reklamasi?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno sebelumnya memberikan pesan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah agar kooperatif dalam memberikan keterangan kepada kepolisian terkait pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI, lanjut Sandi, mempersilakan kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga ke akarnya. Sebab, masyarakat ingin melihat perkara itu menjadi terang benderang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak akan sedikit pun menghalangi jajaran korps Bhayangkara itu dalam memeriksa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Hal itu untuk menciptakan rasa keadilan di antara SKPD.

"Kita harus kooperatif, Pemprov dan stakeholder. Kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian. Dan kita support apa yang diinisiasi oleh temen-temen Polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pemeriksaan Andri berlangsung pada Senin 29 Januari kemarin. Sebagai pembantu Gubernur DKI Jakarta, Andri dianggap orang yang mengetahui prihal pembangunan proyek reklamasi pulau tersebut.

"Gubernur itu kan badan pelaksana, salah satu badan pelaksana itu adalah Kepala Dinas Perhubungan, Gubernur itu dibantu, Gubernur itu sebagai ketua dibantu pelaksana," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Penyelidikan proyek reklamasi itu dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017 silam. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.

Setelah beberapa saksi dimintai keterangannya akhirnya polisi menemukan kejanggalan sekaligus dugaan korupsi NJOP Pulau C dan D yang dipatok Rp3,1 juta per meter persegi, sementara pulau-pulau lainnya harga jualnya jauh lebih mahal, antara Rp22 juta hingga Rp38 juta per meter persegi.

Penetapan NJOP itu berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah diperiksa polisi terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai analisis mengenai dampak lingkungan untuk lalu lintas (amdal lalin).

"Jadi begini, kami diminta keterangan tugas dari Dinas Perhubungan terhadap reklamasi itu apa," ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/2/2017).

Dalam sebuah proyek pembangunan, Dinas Perhubungan bertugas memberikan rekomendasi teknis (Rekomtek) terkait amdal lalin. Rekomtek baru keluar apabila di sebuah pembangunan tersebut ada bangkitan lalu lintas.

"Kalau seandainya ada bangkitan lalu lintasnya baru dikaji amdal lalinnya, tetapi mekanismenya juga harus ada permohonan dari penyelenggara kepada PTSP, PTSP kepada Dinas Perhubungan," paparnya.

Namun, karena reklamasinya belum rampung, sehingga Dishub pun tidak memberikan rekomtek Amdal Lalin yang dimaksud. Lagi pula, penerbitan Amdal Lalin ini, menurutnya tidak ada kaitannya dengan sertifikat maupun nilai jual objek pajak (NJOP).

 

  (Sam Hamdan)